Perlu Hati-Hati dalam Ratifikasi Aturan Soal Liberalisasi Sektor Keuangan

KabarEkonomi22 Views

kabarin.co – Jakarta, Dalam waktu dekat pemerintah akan meratifikasi RUU tentang AFAS (Asean Framework Agreement on Services). Ratifikasi ini akan membuka sektor jasa di seluruh kawasan ASEAN secara resiprokal. Terdapat pro dan kontra dalam ratifikasi ini, antara lain soal kemampuan perbankan nasional dalam menghadapi gempuran perbankan asing.

Ditemui di DPR, Anggota Komisi XI asal Fraksi PKS H. Refrizal menyampaikan agar pemerintah waspada terhadap kemungkinan yang muncul dari ratifikasi ini.

Perlu Hati-Hati dalam Ratifikasi Aturan Soal Liberalisasi Sektor Keuangan

“Saya sangat mencermati kondisi daya saing tenaga kerja kita. Berdasarkan data GCI (Global Competitive Index) kita masih kalah jauh dengan negara sekawasan seperti Singapur dan Malaysia”. Ungkap politisi senior ini.

Kesiapan akan tenaga yang terampil serta memenuhi standar industri tertentu adalah konsekuensi dari ratifikasi ini, termasuk juga soal penguasaan Bahasa Inggris. Jangan sampai tenaga kerja Indonesia tidak bisa bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain.

“Ratifikasi ini tentunya menciptakan peluang dan sekaligus tantangan, terutama di Industri keuangan. Apakah SDM kita siap? Apakah kurikulum pendidikan kita mendukung hal ini? ” jelas Refrizal.

Selain itu, pasar keuangan Indonesia masih sangat menarik dibandingkan dengan negara sekawasan.

“Misal kita lihat dari indeks literasi keuangan Indonesia yang masih diangka 29,7% sedangkan Singapura sudah 90%. Artinya masih sangat kecil masyarakat Indonesia yang mengerti akan literasi keuangan, ini menandakan bahwa Indonesia dengan 250 juta penduduknya adalah pasar yang sangat luas” papar Anggota DPR tiga periode ini.

Saat ini terjadi gap antara bank-bank di kawasan ASEAN. Bank asal Singapura mempunyai 2641 kantor cabang di Indonesia, sedangkan Indonesia hanya memiliki satu cabang.

“Persoalan efisiensi yang tercermin dari tingginya BOPO sebesar 84% masih menjadi momok bagi industru keuangan kita, sedangkan BOPO negara sekawasan sekitar 50%”.

Pemerintah beralasan bahwa diratifikasinya AFAS bertujuan untuk meningkatkan penetrasi perbankan nasional agar mampu merambah ke pasar ASEAN. (epr)

Baca Juga:

Refrizal “Habisi” Semen Indonesia

H. Refrizal : Memaknai Kebhinnekaan, Meneguhkan Persatuan

Refrizal : Tiga Hal yang Harus Diperhatikan oleh Tim Ekonomi Jokowi-JK di 2017