Polisi Memastikan Gatot tidak Memiliki Izin Pemeliharaan Elang Jawa Dan Harimau Sumatera

kabarin.co – Jakarta, Polisi menggeledah kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016). Dari kediaman Gatot itu, polisi menemukan kristal putih dalam plastik dan pil yang diduga narkoba, sejumlah alat isap, beberapa senjata api berikut amunisi, dan sejumlah hewan yang dilindungi. 

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan kepolisian masih mendalami kasus ini dan salah satu hasilnya dapat memastikan Gatot tidak mengantongi izin memelihara elang jawa dan memiliki harimau sumatera yang diawetkan.

“Kami pastikan yang bersangkutan itu tidak punya izin memelihara elang jawa dan punya harimau sumatera yang telah dikeringkan,” ujar Sutarmo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/8/2016).

Sutarmo menjelaskan, kedua hewan tersebut merupakan hewan yang dilindungi. Untuk itu, tidak mungkin Gatot memiliki izin kepemilikan hewan tersebut.

“Itu jenis hewan yang dilarang untuk dipelihara. Jadi tidak ada istilah dia punya izin,” ucapnya.

Sutarmo menuturkan, berdasarkan keterangan saksi, Gatot diketahui sudah lima tahun memiliki harimau sumatera yang telah diawetkan. Sementara itu, untuk elang jawa, Gatot telah memeliharanya sejak 2013.

Atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.(kom)

Baca Juga:

Lebih Dekat Mengenal Gatot Brajamusti, Antara Reza Artamevira dan Narkoba

Gatot Brajamusti Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkotika di Mataram, Lombok

Penemuan Alat Hisap Sabu Dan Sejumlah Alat “Sex Toy” Di Rumah Gatot