Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp. 26 M di Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta

Metro0 Views

kabarin.co – Polisi musnahkan jenis narkoba berbahaya bernilai Rp. 26 M di Tempat Pemusnahan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.”Narkoba yang dimusnahkan sebanyak satu ton ganja, 7 kilogram sabu-sabu, 10.957 butir ekstasi, dan 3,8 kilogram bahan ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta saat pemusnahan pada Kamis, 22 Desember 2016.

Dirinya mengatakan ketika pemusnahan tersebut dilaksanakan dilakukan supaya dapat hindari penyidik yang menyimpang, hal tersebut dikarenakan untuk membuat kepercayaan masyarakat. Peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Berjenis Narkoba yang sudah disita tersebut adalah barang yang sudah ditangkap dalam setahun. Kepolisian beberapa waktu lalu sudah menangkap 19 orang tersangka penyebar narkoba, pria tersebut berjumlah 18 orang dan 1 warga negara asing. “Para pelaku adalah bandar dan kurir kasus narkoba,” ucap Nico.

Tersangka tersebut sudah dijerat hukuman penjara seumur hidup dan mendapatkan hukuman mati. Polisi mengatakan dalam kasus tersebut, dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta. Dirinya mengatakan pemusnahan tersebut digunakan alat insinerator yang punya suhu tinggi, akibatnya barang tersebut sudah bisa dibakar dan tidak ada efek besar yang dapat ditimbulkan akibat barang tersebut.

Proses ini dilakukan atas Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, tersangka sudah dibawa untuk menyaksikan pemusnahan. (nap/tem)

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Razia Miras, dan Kos-kosan Amankan Natal dan Tahun Baru