Proyek Pulau G Distop Permanen, Podomoro Merasa Dihabisi

KabarUtama27 Views

kabarin.co, Jakarta – Senior General Manager PT Agung Podomoro Land, Alvin Andronicus, mengaku terkejut mendengar keputusan pemerintah pusat yang menghentikan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta secara permanen. “Ini buat kaget. Luar biasa,” ujar Alvin kepada Tempo, Kamis, 30 juni 2016.

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli atas nama pemerintah membatalkan pembangunan reklamasi Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro, secara permanen. Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah bertemu Komite Bersama Reklamasi.

Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa pun mengaku belum tahu langkah apa yang bakal diambil terkait keputusan ini. Dia mengatakan keputusan Komite lebih kepada teknis lapangan. “Itu ada kabel yang menghalangi kapal nelayan juga.”

Dalam keputusannya, Menteri Rizal Ramli mengatakan pembangunan tersebut harus dibatalkan lantaran Pulau G masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang bakal mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.

Misalnya, menurut Risal, sekitar 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Ini adalah pembangkit vital yang memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta seperti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

8 Dosa Ahok Dalam Proyek Reklamasi Pulau G
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pulau ini dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Group Land.

Menurut hakim ketua Adhi Budi Sulistyo, izin yang dikeluarkan Ahok pada 23 Desember 2014 itu tak punya dasar hukum, tak cermat, dan merugikan nelayan. “Pengadilan mewajibkan tergugat, pemerintah DKI, mencabut surat keputusan itu,” katanya saat membacakan putusan di Jakarta Timur, Selasa, 31 Mei 2016.

Adapun Ahok memastikan reklamasi Pulau G akan terus berjalan. “Yang dipermasalahkan hanya teknik reklamasinya,” ucapnya. Dengan putusan itu, ujar dia, pemerintah beruntung karena pengelolaan pulau seluas 161 hektare yang sudah dipasarkan itu akan dialihkan ke perusahaan daerah.

Dalam putusan hakim PTUN Jakarta, sedikitnya ada delapan kesalahan Ahok dalam menerbitkan SK reklamasi Pulau G.

1. Mengabaikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007.

2. Tidak adanya rencana zonasi kawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007.

3. Proses penyusunan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan.

4. Reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.

5. Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, kepentingan bisnis semata.

6. Mengganggu obyek vital.

7. Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial-ekonomi, dan infrastruktur.

8. Menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan). (tem)