Di Pulau Reklamasi, 1.000 Bangunan Ilegal Disegel

Metro17 Views

kabarin.co – Jakarta – Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara Marbin Hutajulu mengatakan 1.000 lebih bangunan telah berdiri di pulau tersebut. Seluruhnya ilegal karena Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Pulau Reklamasi belum disahkan. “Kalau nanti bangunan mereka tak sesuai tata ruang, kami akan bongkar paksa,” kata Marbin Jumat 8 April 2016.

Pada Maret lalu, kata dia, pemerintah melayangkan surat peringatan kepada PT Kapuk Naga Indah untuk menghentikan aktivitas pembangunan di pulau tersebut. Karena tak diindahkan, seluruh bangunan terpaksa disegel. Pemerintah juga meminta pengembang membongkar seluruh bangunannya. Dasarnya, aturan tentang tata ruang kawasan belum dibuat.

Marbin mengatakan pengembang Pulau D bakal terkena sanksi saat mengurus izin mendirikan bangunan karena membangun tanpa izin. “Ada tambahan denda saat membayar retribusi bangunan,” kata dia.

Bila yang lain masih menimbun pasir, PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Grup Agung Sedayu, sudah dua langkah di depan. Pengembang Pulau D reklamasi teluk Jakarta ini sudah mulai menjual propertinya.

Tempo menyambangi kawasan pulau tersebut pada Rabu lalu. Pulau seluas 312 hektare itu terhubung dengan jembatan ke Pantai Indah Kapuk. Di sekelilingnya berdiri tembok setinggi 4 meter yang berfungsi sebagai pemecah ombak.

Suasana pulau terasa lebih hidup dibanding pulau-pulau lain. Deretan rumah toko dan hunian elite berdiri kokoh. Sejumlah truk tampak berlalu lalang mengangkut material. Begitu pula dengan para pekerjanya, dari kejauhan tampak alat berat backhoe pengeruk tanah.

Menurut situs golfisland-pik.com, Pulau D memiliki fasilitas lapangan golf dengan 27 lubang rancangan Jack Niklaus. Bangunan yang telah dipasarkan ini berupa rumah toko dan hunian yang menghadap laut atau danau buatan.

Tempo berusaha menghubungi Joely J. T, salah seorang pihak pemasaran yang tertera dalam situs tersebut. Namun panggilan telepon tak pernah direspons. (tmp)

Leave a Reply