Putusan Bawaslu Membuat PBB Makin Optimis Menatap Pileg

Politik13 Views

kabarin.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait 95 bacaleg DPRD yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Abhan pada Kamis (11/10) malam memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi ulang dokumen terhadap 95 bacaleg PBB.

Putusan Bawaslu Membuat PBB Makin Optimis Menatap Pileg

Ketua Bidang Pemenangan Pilpres PBB Sukmo Harsono mengatakan pihaknya memang sangat optimis Bawaslu akan mengabulkan gugatan tersebut. Dari awal, kata Sukmo, 95 bacaleg PBB tersebut telah memenuhi syarat dokumen namun kesalahan berada di KPU.

Menurut Sukmo, 95 bacaleg PBB tersebut di-TMS-kan karena mereka gagal memasukkan data ke Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) KPU. Sukmo menyatakan persyaratan administrasi mereka ditolak karena semata-mata karena Silon yang bermasalah saat dilakukan upload dokumen.

“Kami yakin bisa lolos semuanya karena tidak ada alasan KPU menolak 95 bacaleg kami tersebut,” kata Sukmo di usai sidang sengketa di Bawaslu RI, Kamis (11/10).

Bawaslu memberikan waktu selama tiga hari bagi PBB untuk melengkapi persyaratan dokumen sekaligus verifikasi. Dengan demikian, total bacaleg PBB yang akan mengikuti kontestasi Pileg lebih dari 450 orang yang tersebar di 80 Dapil.

“Putusan Bawaslu ini menambah optimisme kami bahwa PBB mampu lolos 4 persen ke parlemen,” ujar Sukmo.

Pada Pemilu 2014 PBB tidak berhasil lolos ke parlemen akibat gagal memenuhi ambang batas sebesar 3,5 persen. Mereka hanya sanggup meraih 1,46 persen suara atau 1,8 juta suara sah nasional. Jalan PBB menuju Pemilu 2019 cukup berliku karena mereka lolos sebagai peserta melalui sidang sengketa gugatan di Bawaslu. (arn)

Baca Juga:

Sengketa 24 Dapil Antara PBB dengan KPU Selesai Lewat Mediasi di Bawaslu

Kembali Berkonflik dengan KPU, PBB Siapkan Laporan ke Bareskrim

Yusril Turun Gunung Demi Dongkrak Suara PBB di Pileg