Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Langsung Ditahan

Metro8 Views

kabarin.co – Jakarta, Penggiat media sosial, Jonru Ginting resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial atas laporan yang dilayangkan oleh Muannas Al Aidid.

Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro mengungkapkan, kliennya langsung ditahan usai penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengintrogasi dari Kamis 28 September sore hingga dini hari tadi.

Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Langsung Ditahan

“Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan,” kata Juju saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Jonru Ginting dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancamannya di atas lima tahun penjara. Menurut Juju penahanan terhadap kliennya itu terkesan dipaksakan hanya dengan alasan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara ancamannya diatas 5 tahun, kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang angat represif, luar biasa dan subyektif,” pungkasnya.

Diketagui, Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 silam karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook.

Dalam laporan itu, polisi mencantumkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (epr/oke)

Baca Juga:

Buku “Jokowi UnderCover” Disangka Jonru Adalah Penipu

Buku “Jokowi Undercover” Terjual, Polisi Minta Pembeli Kembalikan

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi

Sibuk Proses Ulama, Kapolri Jangan Lupa Usut “Ujaran Kebencian” Kapolda Metro Jaya