Ribuan Caleg Tidak Berkenan Daftar Riwayat Hidupnya Dipublikasi KPU

Nasional10 Views

kabarin.co – Sejumlah calon anggota legislatif tidak berkenan jika daftar riwayat hidupnya dipublikasi. Dari penelurusan melalui portal KPU, ribuan caleg bisa tidak diakses profilnya, sebagian lainnya bisa di akses. Saat ditelusuri lebih lanjut muncul tulisan ‘calon yang bersangkutan tidak bersedia mempublikasikan  riwayat hidupnya’.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyebut kesediaan para caleg untuk menampilkan CV-nya jelas diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu, kata Evi, disebutkan ada pernyataan apakah caleg bersedia/tidak bersedia informasinya dipublikasikan kepada masyarakat.

Ribuan Caleg Tidak Berkenan Daftar Riwayat Hidupnya Dipublikasi KPU

“Aturannya sudah jelas dan KPU tidak memaksa para caleg mengumumkan profilnya di web,” kata Evi Novida Ginting di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (12/11).

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menilai perlunya para caleg untuk melaporkan daftar riwayat hidupnya ke dalam portal KPU. Hanya saja, ungkap Hasyim, yang diperbolehkan untuk ditampilkan di portal KPU adalah yang berkaitan dengan riwayat pendidikan dan karirnya saja. Informasi terkait identitas pribadi dan keluarga tidak boleh karena menyangkut privasi sebagai warga negara.

“Publik kan harus tahu kualitas orang yang akan dipilihnya,” ujar Hasyim.

Hasyim menganggap pentingnya para caleg mempublikasikan profilnya karena yang bersangkutan akan bersaing untuk menduduki jabatan kenegaraan/jabatan publik. Ia berharap penampilan profil caleg mengedukasi pemilih agar bisa memilih sesuai harapannya. Publik diminta jangan sampai salah pilih.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan KPU seharusnya wajib mempublikasikan riwayat rekam jejak para calon. Meskipun para caleg tidak wajib mempublikasikan riwayat hidupnya tapi salah satu fungsi CV adalah disebarkan sebagai bagian dari transparansi Pemilu.

“Untuk apa sebuah persyaratan CV dibuat, jika tidak disebarluaskan kepada pemilih?,” ujar Titi

Titi menilai ada ketentuan yang harus diperbaiki dalam PKPU no 20 tahun 2018. Peraturan itu seolah memberi pilihan kepada caleg untuk tidak mempublikasikan riwayat hidupnya. Ia mengimbau pemilih perlu mempertimbangkan caleg yang tidak mau mempublikasikan riwayat hidupnya.

“Saat dia (caleg) harus mengenalkan dirinya sedemikian rupa, dia malah justru berperilaku tertutup. Bayanhkan ketika masih caleg saja menutup diri dari pemilihnya, bagaimana jika terpilih nanti. Bisa jadi dia tidak akan membangun komunikasi dan politik representasi dengan publik.” (arn)

Baca Juga:

KPU Coret Ketum Hanura OSO dari Daftar Caleg DPD

Satu Bulan Bolos, Politikus PKS yang Selingkuh dengan Caleg Gerindra Masih Terima Gaji

Viral Caleg Cantik Putusin Pacar Karena Beda Partai