RUU Kekerasan Seksual Rampung Sebelum 2019

Nasional11 Views

kabarin.co – Ketua DPR RI Bambang ‘Bamsoet’ Soesatyo memberikan apresiasi tinggi atas peran perempuan Indonesia di berbagai bidang kehidupan. Selain memiliki kodrat mulia menjadi isteri dan ibu, perempuan Indonesia kekinian mulai terlihat aktif di berbagai profesi dan organisasi.

“Sulit membayangkan apa jadinya bangsa kita tanpa peran perempuan didalamnya. Perempuan Indonesia adalah penggerak peradaban bangsa,” ujar Bamsoet menyambut Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Kamis (8/3).

RUU Kekerasan Seksual Rampung Sebelum 2019

DPR RI memberikan sejumlah penghargaan kepada pihak yang berjasa memberi ruang bagi perempuan untuk memimpin. Penghargaan diberikan kepada Kabinet Presiden dengan presentase menteri perempuan terbanyak, DPRD dengan jumlah anggota perempuan terbanyak dan bupati perempuan yang menjabat dua kali.

“Penghargaan akan kita berikan bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Internasional yang akan diadakan DPR 14 Maret 2018 mendatang. Nama penerima penghargaan kita umumkan saat itu juga,” ujar politikus Golkar tersebut.

Partisipasi perempuan di bidang politik terus mengalami peningkatan. Pada Pemilu 2014 DPR RI menempatkan 97 perempuan atau 17,32 persen. Angka itu mengungguli negara lain seperti Malaysia (10,40 persen), Myanmar (10,20 persen), Brunei (9,01 persen) dan Thailand (4,8 persen)

Pada akhir Desember 2017 jumlah perempuan di parlemen RI meningkat menjadi 102 perempuan (18,21 persen) akibat adanya pergantian antar waktu anggota DPR. Sedangkan di tingkat eksekutif, dari 34 menteri di pemerintahan Jokowi-JK, 8 orang diantaranya adalah perempuan.

Bamsoet juga tidak menutup mata terhadap pelecehan seksual, kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yang masih menjadi isu utama di dunia. Aktifis maupun lembaga internasional pun menyatakan keprihatinan dan keceman terhadap berbagai ketidakadilan terhadap perempuan.

DPR RI bersama pemerintah tengah dalam proses membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Bamsoet berharap sebelum habis periode 2014-2019, RUU ini sudah bisa dirampungkan.

“RUU ini akan memberikan perlindungan kepada para korban, sekaligus memuat tindakan hukum yang sangat tegas kepada para pelaku. Kedepannya kita harapkan bisa menurunkan tingkat kekerasan seksual di Indonesia.” (arn)

Baca Juga:

Penyebab Utama Kekerasan Seksual pada Anak Adalah Pornografi

Khofifah: Kekerasan Seksual Terhadap Anak – Anak Sudah Pada Tahap Genting

KPAI dan LPSK Turun Tangan Dugaan Pelecehan Seksual Di TK Mexindo Bogor