Sidang Kasus Ahok Kembali di Gelar, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

KabarUtama3 Views

kabarin.co – Jakarta, Hari ini sidang kasus dugaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sama seperti sidang sebelunmya, Akun akan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jupu akan mengkadirkan lima saksi, dimana kelimanya merupakan pelapor Ahok atas kasus penistaan agama.

Kelima saksi itu adalah Pedri Kasman, Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani. Kelimanya dihadirkan penuntut umum untuk memberikan kesaksian untuk memberatkan perbuatan Ahok.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Selasa 3 Januari 2017, JPU telah menghadirkan Novel Bakmumim, Gusjoy, Muchsin Alatas, Syamsu Hilal. Adapun Muh Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit. Dan Nandi Naksabandi meninggal dunia pada 7 Desember 2016.

Pada persidangan tersebut, keempat saksi yang hadir satu suara meminta majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menahan Ahok. Karena, Ahok dianggap sudah berulang kali menistakan agama Islam.

Pertama disampaikan Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin usai memberikan kesaksian. “Saya ajukan permohonan penahanan terdakwa,” kata Habib Novel dalam kesaksiannya di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

Novel menuding Ahok telah menghina agama Islam. Dia juga menuding Ahok kerap menyerang Alquran sejak beberapa tahun yang lalu. Karena itu dia meminta Ahok segera ditahan.

“Terdakwa sudah 35 kali menghina Islam sejak tahun 2012. Sudah menyerang agama dan harus ditahan,” ujar Novel. (epr/oke)

Baca Juga:

Sidang Ahok akan Dilanjutkan di Gedung Kementerian Pertanian

Saksi Sidang Ahok Gus Joy Beratkan Terdakwa, Tidak Kompeten, dan Ikut Agus – Sylvi