Sidang Vonis Medina Zein Hakim Putuskan 6 bulan Penjara Atas Dua Kasus

KabarinAja15 Views

Kabarin.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Meedina Zein pada Kamis (29/9/2022).Putusan kepada Medina Zein berupa dua kasus yang menjeratnya, yakni pencemaran nama baik Marissya Icha dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

Menurut pantauan Kompas.com, Uci Flowdea terlihat hadir di PN Jakarta Selatan dan duduk di kursi peserta sidang saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Medina Zein.

6 bulan penjara

Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Marissya Icha dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

Mengenai perkara pencemaran nama baik, Medina Zein divonis hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.”Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap hakim ketua melanjutkan.

Sementara, untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan, Medina Zein menerima vonis 6 bulan kurungan penjara.

Tetapi, dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan, majelis hakim tidak membebankan denda terhadap istri Lukman Azhari tersebut.

Meringankan dan memberatkan

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan terhadap penguasaan tersebut.

Hal-hal yang meringankan Medina Zein adalah mengaku bersalah serta bersedia meminta maaf kepada Marissya Icha dan Uci Flowdea atas perbuatannya yang dilakukan terhadap mereka.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang masih memerlukan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,” ucap hakim ketua.

Selain itu, masih hal yang meringankan Medina Zein, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan yang intensif untuk membantu kegiatan sehari hari,” ujar hakim ketua.

Sementara, hal yang memberatkan Medina Zein adalah tidak mendidik pengguna media sosial.”Apalagi terdakwa banyak followers-nya atau banyak pengikutnya,” tutur hakim ketua.

Pelukan hangat

Setelah Medina Zein menerima vonis, ia langsung menghampiri Uci Flowdea. Keduanya tampak berpelukan sambil mencium pipi kanan dan kiri satu sama lain.Tidak terdengar jelas keduanya berbicara apa. Namun, suasana haru terasa di antara mereka.

Usai momen tersebut, petugas Kejakarta Negeri Jakarta Selatan langsung membawa Medina Zein ke ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan.

Namun, Uci Flowdea tampak membuntuti dan masuk ke ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan.Dari kejauhan, keduanya berpelukan kembali.

Uci Flowdea sebagai korban merasa cukup puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan.”Cukup, cukup, enggak. Tapi, ya sudahlah, yang penting Medina sudah belajar di sini selama 6 bulan. Siapa tahu dia berubah benar-benar, itu kan lebih baik,” kata Uci Flowdea usai bertemu dengan Medina Zein, Kamis.

“Aku bilangin ke dia, ‘tetap jaga kesehatan’, terus dia minta maaf. Dia bilang, ‘Kak Uci sabar sama aku’,” tuturnya lagi.

Prediksi bebas

Salah satu tim kuasa hukum Medina Zein, Faisal, mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani hampir 4 bulan masa penahanan.Dengan begitu, Medina Zein diprediksi bakal bebas dari penjara sekitar 2 bulan lagi usai menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Sekarang sudah) Menjelang 4 bulan. (Bakal bebas) sekitar 2 bulan lagi,” kata Faisal saat ditemui usai pembacaan vonis Medina Zein.(pp)