Tambah Cuti Lebaran, PNS Bakal Dikenakan Sanksi

Nasional37 Views

kabarin.co – Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan untuk seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri di masing-masing institusi pemerintah agar tak menambah cuti usai Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Menpan RB dengan Nomor Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Diterbitkannya Surat edaran tersebut guna agar  Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman menyampaikan, sanksi pun menanti bagi PNS yang tak mematuhi peraturan Surat Edaran tersebut atau menambah cuti Hari Raya Idul Fitri.

Tambah Cuti Lebaran, PNS Bakal Dikenakan Sanksi

“Pak Menteri kemarin menyampaikan untuk PNS yang melanggar ketentuan disiplin, maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi Pak Menteri meminta untuk mengikuti aturan. Untuk sanksinya nanti diserahkan tehnisnya ke pejabat pembina kepegawaian,” jelas Herman, Minggu (4/6).

Herman mengungkapkan, sejumlah sanksi yang menanti tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi ringan diberikan bagi PNS yang terbukti melanggar aturan dengan membolos selama 1-15 hari setelah Lebaran.

Kemudian, sanksi disiplin sedang diberikan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin sedang dengan membolos selama 16-30 hari. Dan sanksi disiplin berat diberikan kepada PNS yang membolos selama 31-46 hari setelah Lebaran.

“Sanksi disiplin ringan itu sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, sampai pernyataan tidak kuat, tergantung bobot kesalahan. Nanti pejabat pembina kepegawaian akan melakukan pendalaman kesalahan, kalau terbukti akan diberikan sanksi. Bagi pejabat administrasi sanksi lisan itu sebetulnya satu atensi yang luar biasa. Lebih dari 46 hari itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Herman.

Diketahui total selama cuti bersma, libur Idul Fitri, serta libur akhir pekan bagi PNS berjumlah sembilan hari. Pemerintah pun sudah menetapkan cuti bersama bagi PNS pada 27-30 Juni 2017. (epr/rep)

Baca Juga:

Gaji ke-13 PNS Tak Cair Bareng THR, Ini Penjelasannya

Bukannya Ibadah di Bulan Puasa, PNS Cantik Ini Malah Indehoy dengan Selingkuhannya, Digrebek Satpol PP Deh

PNS Cantik Ini Bikin Mata Pria Melek “Pantang” Berkedip