kabarin.co – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang merampungkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio yang dipakai oleh PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.
“SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio ini sedang dalam proses, karena harus paraf. Paling tidak siang ini SK tersebut dikeluarkan,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, dikutip dari detikINET, Senin (19/11/2018).
Kemkominfo Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt, Bagaimana Nasib Pelanggan?
Diketahui ketiga perusahan di atas belum membayar tunggakan plus denda biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz , hingga masa tenggat. di mana masing-masing menunggak plus denda PT First Media Tbk (KBLV) sebesar Rp 364 miliar, Bolt Rp 343 miliar, dan Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.
Perusahaan yang mengandalkan frekuensi untuk menggelar layanannya wajib melakukan pembayaran BHP frekuensi maksimal 24 bulan setelah jatuh tempo. Bila tak melunasi, maka pemerintah mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), setelah sanksi administrasi dan denda dilakukan Kominfo.