“Majelis Komisi memberikan penambahan denda kepada Terlapor I sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena Terlapor I dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang dimanipulasi,” demikian bunyi putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016.
KPPU dalam hasil putusanya, meyakini bahwa Honda dan Yamaha melakukan kartel harga dengan tiga bukti, yaitu pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan Golf, serta dua e-mail dari petinggi Honda-Yamaha di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.
Walaupun tidak ada bukti tertulis di antara Honda dan Yamaha terkait kesepakatan harga, KPPU menilai hal itu bukan syarat mutlak adanya kartel.
“Concerted dipersyaratkan bahwa action ada tidak suatu perjanjian tertulis yang mensyaratkan pihak-pihak yang melakukan concerted action tidak perlu dibuktikan seperti itu. Dalam concerted action itu, yang penting terjadi komunikasi,” ujar majelis KPPU.
Honda dan Yamaha tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke PN Jakut. Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut. PN Jakut memutuskan menguatkan keputusan KPPU.