Televisi dan Radio Bersih dari Dugaan Pelanggaran Kampanye

kabarin.co – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejauh ini belum menemukan pelanggaran kampanye di televisi dan radio terhitung sejak masa resmi kampanye Pemilu 2019 dimulai 23 September. Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan potensi pelanggaran tetap saja ada karena di media cetak dan online sudah terlihat gejala pelanggaran tersebut.

Berdasarkan regulasi, iklan kampanye di media cetak dan elektronik baru diperbolehkan 21 hari sebelum hari pemilihan. Menurut Hardly parpol peserta pemilu maupun tim sukses mulai mematuhi dan memahami aturan iklan di televisi.

Televisi dan Radio Bersih dari Dugaan Pelanggaran Kampanye

Salah satu pemicu hal tersebut menurut dia adalah shock therapy terhadap sejumlah parpol yang beriklan di televisi beberapa bulan lalu.

Maret lalu Perindo sempat diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal lewat iklan dan jingle partai di sejumlah televisi. Ketika itu sekitar 12 televisi diketahui rutin menayangkan iklan Perindo.

” lKita belum menemukan adanya indikasi pelanggaran. Sejauh ini di televisi dan radio bersih,” kata Hardly di sela rapat Gugus Tugas di Jakarta, Jumat (19/11).

Meski tidak ada pelanggaran Hardly mengakui peserta pemilu memang cukup kreatif mengakali agar tidak disebut melakukan kampanye di luar jadwal. Misalnya, kata dia, KPI pernah menemukan lagu partai di televisi namun tanpa lirik yang bisa mengandung visi dan misi.

“Kita akui memang lebih kreatif tapi poinnya adalah jangan melanggar aturan,” ujar Hardly.

Berbeda dengan media cetak, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kini tengah mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Keduanya, memasang iklan di media cetak nasional Media Indonesia dan Koran Sindo. Iklan mereka menampilkan slogan ‘Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Indonesia’ dengan dugaan kampanye di luar jadwal.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin berharap peserta Pemilu mulai dari parpol dan caleg memahami rambu-rambu kampanye. Menurut dia Bawaslu sudah maksimal melakukan sosialisasi dan akan terus digaungkan selama masa kampanye ini. Terakhir sosialisasi Bawaslu terhadap timses dan parpol digelar di Jakarta akhir bulan lalu.

“Sekali lagi kita harapkan peserta memahami aturan kampanye itu. Jangan masalah yang lama kembali terulang,” ujar Afifuddin.

Rapat Gugus Tugas kemarin fokus membahas iklan kampanye di media televisi dan radio. KPI, Bawaslu, Dewan Pers dan KPU akan merinci teknis peraturan kampanye di media televisi dan radio. Afifuddin mengatakan dalam waktu dekat Gugus Tugas juga akan segera menyosialisasikan hasil rapat kemarin kepada parpol dan tim sukses.

“Saya harapkan secara teknis dipahami bersama.”

(arn)