Terus Didorong DPMPTSP, Setiap Kabupaten dan Kota di Sumbar Harus Tuntas Menyusun RUPM

Daerah12 Views

Kabarin.co, Padang – Setiap kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) terus didorong untuk menuntaskan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).

Pernyataan itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Adib Alfikri pada, Kamis (1/12). Pasalnya, belum semua daerah belum melakukan proses RUPM.

Adib menyebut, pihaknya telah menggelar kegiatan rapat evaluasi pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RUPM itu. Hasilnya belum semua daerah yang melakukan proses penyusunan RUPM tersebut.

“Sifatnya kita dari provinsi memfasilitasi saja, karena kewenangannya ada di kabupaten dan kota. Kita berharap penyusunan RUPM segera dilakukan oleh daerah,” kata Adib.

Dia juga membeberkan, ada empat kabupaten dan kota yang dilibatkan pada rapat waktu itu, di antaranya Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok dan Kota Sawahlunto.

Dikatakan, rapat evaluasi itu menemukan dua daerah yang sudah menyusun RUPM, yakni Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto. Lalu daerah lainnya, Dharmasraya dan Kota Solok masih pada tahap naskah akademis untuk penyusunan RUPM.

Rapat evaluasi pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RUPM.

“Saat ini ada beberapa daerah kabupaten dan kota yang belum melakukan proses penyusunan RUPM,” sebutnya.

Adib menjelaskan rapat evaluasi Perkada RUPM yang digelar itu, ialah salah satu upaya DPMPTSP Sumbar untuk bisa berkoordinisasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, terutama mencarikan solusi terkait persoalan yang dihadapi.

Menurutnya, rapat koordinasi terlaksana, karena ada ditemukan beragam persoalan RUPM tidak bisa diselesaikan oleh kabupaten dan kota. Terlebih, hanya sebagian yang menjadikan Perda RT/RW dan RUPM sebagai acuan dalam penyusunan.

Dia menerangkan, RPJPD dan RPJMD ialah dokumen yang dijadikan acuan oleh seluruh kabupaten/kota di Sumbar dalam penyusunan RUPM provinsi dan kabupaten/kota. Acuan ini sangat penting untuk rencana dalam rencana pembangunan.

“Makanya rapat evaluasi Perkada RUPM yang digelar ini juga salah satu upaya DPMTPSP untuk bisa berkoordinisasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Sekretaris DPMPTSP Sumbar, Widya Sari yang membuka kegiatan rapat evaluasi ini, mengatakan evaluasi tentang Perkada RUPM daerah sangat penting untuk dilakukan bagi daerah kabupaten dan kota.

Rapat evaluasi pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RUPM.

Dia menuturkan, rapat evaluasi itu sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2013 tentang RUPM Provinsi Sumbar Pasal 6 Ayat (3) bahwa pelaksanaan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali setiap dua tahun.

Acuan itu, juga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang RUPM dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 9 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan RUPM provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam Perpres itu disebutkan, dokumen RUPM sebagai acuan pelaksanaan dan pengembangan penanaman modal daerah idealnya disusun paling lambat dua tahun setelah terbitnya Perpres tersebut.

Diketahui, RUPM ialah dokumen perencanaan jangka panjang (25 tahun) yang mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersifat dinamis.

“Jadi RUPM itu dapat menyesuaikan dengan visi misi Kepala Daerah, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan lainnya, sehingga perlu dilakukan peninjauan atau review secara berkala,” pungkas Widya. (adv)