The Power of Emak-emak! Sempat Bergumul, IRT ini Akhirnya Lumpuhkan 2 Perampok Rumahnya

Daerah, Kriminal26 Views

kabarin.co – Percayakah Anda, jika ada seroang perempuan ibu rumah tangga mampu melumpuhkan dua perampok yang masuk rumahnya. Tapi itulah yang terjadi, “The power of emak-emak” ini betul-betul terjadi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Emak-emak luar biasa itu adalah Dety Astuti, ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang. Minggu (4/6) lalu, pukul 19.30, kompolotan perampok bernama Sam Rizal dan Ali masuk ke rumah Dety. Kala itu rumah ditinggal kosong.

Dety dan anak perempuannya berbuka puasa dan salat taraweh di masjid. Sam dan Ali masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang. Mereka mengambil handphone dan uang Rp3 juta.

Sepulangnya dari masjid, Dety menemukan kedua perampok itu masih bercokol di rumahnya. Melihat Dety, kedua tersangka pun hendak melarikan diri. “Saya bersama anak saya yang perempuan langsung mengejar dua pelaku perampokan itu,” ujar Dety,seperti dinukilkan jpnn.com

Tak hanya mengejar, Dety berhasil menangkap kedua perampok di rumahnya. Setelah tertangkap, Dety pun berteriak. Warga berdatangan membantu wanita itu mengamankan kedua tersangka. “Saya sempat bergumul dan bergulat dengan pelaku,” tegasnya.

Sam dan Ali mungkin tak menyangka, mereka dilumpuhkan emak-emak. Bahkan emak-emak itu membawanya ke jeruji besi. Akibat ulah kedua tersangka, Dety merugi Rp3,5 juta. Kasus inipun dilaporkan ke Mapolresta Pontianak.

“Kita mendapat informasi, kedua tersangka Curat sudah diamankan warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Kuala Ambawang. Kita datangi TKP, ternyata para tersangka sudah diserahkan ke Mapolsek Sungai Ambawang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, kemarin.

Sam dan Ali langsung dijemput di Mapolsek Sungai Ambawang dan dibawa ke Mapolresta Pontianak. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa tas selempang warna hitam, dompet warna cokelat, obeng pipih gagang warna hijau, empat lembar surat emas, engsel laci yang telah dibengkas, tiga rekening BRI dua warna hijau dan satu warna biru.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol Husni.(*)