Tidak Dilibatkan, Ninik Mamak Tolak Musda Porbbi di Parik Malintang

Komunitas17 Views

Kabarin.co, Padang Pariaman-Hasil Musyawarah Daerah (Musda) dan pemilihan Ketua Organisasi Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbbi) yang dilaksanakan pada 11 Agustus lalu di IKK Parik Malintang, akhirnya ditolak Niniak Mamak di Kabupaten Padang Pariaman.

Ninik mamak berpendapat bahwa musda yang dilakukan itu tidak sesuai aturan serta tidak melibatkan ninik mamak yang ada. Padahal buruan itu adalah warisan dari ninik untuk anak kemenakan.

Ketua Harian Porbbi Padang Pariaman, AKBP (Purn) Maymuspi dihubungi, Jumat (23/9/2022) menegaskan, Musda III yang digelar tersebut hingga saat ini masih mendapat penolakan, terutama dari ninik mamak.

Katanya, Musda Porbbi yang dihelat di IKK Parik Malintang tidak sah karena melanggar AD/ART Porbbi itu sendiri, terutama tidak melibatkan Niniak Mamak dalam proses pemilihan pengurus baru tersebut.

Ia menambahkan, Porbbi di Padang Pariaman itu yang punya atau yang mewariskan adalah Niniak Mamak di 17 Kecamatan pada Kabupaten Padang Pariaman, bukan pemerintah. Karena itu ia heran kenapa sampai.ada campur tangan pemerintah dalam musda.

“Jika kami tidak dilibatkan dalam Musda itu, maka tentu syarat Musda tidak terpenuhi,” jelas Maymuspi.

Sejak awal dibentuk, Niniak Mamak tetap dilibatkan dalam pemilihan Ketua Porbbi. Namun saat ini, Niniak Mamak ditinggalkan. Hal ini akan melanggar dan bermasalah.

Terkait itu semua, unsur Niniak Mamak Organisasi telah melakukan rapat membahas hal tersebut. Dari hasil pertemuan mereka membuat kesimpulan, menolak hasil Musda dan menolak Ketua Porbbi baru.

Dalam Rakor yang digelar pada bulan September juga sudah didapatkan beberapa keputusan yakni, menolak hasil Musda III pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu di IKK Parik Malintang.

Kemudian, menetapkan pengurus lama untuk menjalankan organisasi dan merevisi kepengurusan serta dilaporkan kepada Ketua Porbbi Sumbar untuk menerbitkan SK-nya

Lalu, menetapkan pelantikan pengurus oleh Ketua LKAAM Padang Pariaman dan unsur ninik mamak. Melanjutkan kegiatan kalender Porbbi dan terakhir, mendaftarkan ke Kesbangpol Padang Pariaman dan Kemenkumham agar ada payung hukumnya. (*)