Tim Gabungan Saber Pungli Menangkap 4 Pegawai Pelindo Asal Samarinda

kabarin.co – Tim Gabungan Sapu Bersih alias Saber, mengadakan sidak mendadak, dalam sidak tersebut menangkap 4 pegawai PT. Pelindo IV asal Samarinda. Tersangka juga membuat pungutan liar kepada kapal-kapal yang sedang melewati sungai di Kalimantan tersebut (baca: Mahakam).

Keempat tersangka tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai pertanggung jawaban. Keempat orang tersangka tersebut berinisial sebagai berikut, LE (41), ZS (47), RA (41), dan IAE (40). Keempatnya ditangkap hari Kamis lalu, dan sekitar pagi hari (09.00 WITA). Keempatnya sudah ditangkap dan penangkapan terjadi di bawah Sungai Mahakam tersebut. dan di bawah jembatan perairan sungai

“Tim saber pungli menangkapnya saat patroli di perairan mahakam. Dari pemeriksaan identitas, mereka adalah karyawan Pelindo Samarinda,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, dalam penjelasan resmi kepada wartawan di Samarinda, Jumat (16/12) malam.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada waktu Patroli sedang bertugas dan berada di perairan, target operasi adalah pegawai Pelindo Samarinda, motif yang digunakan empat tersangka adalah membuat kapal yang melewati jembatatan dimanfaatkan. Kemudian ABK memberi pemanduan,

“Dalam penyerahan dokumen bukti pemanduan kapal kepada karyawan Pelindo itu, terselip uang Rp 50 ribu,” ujar dia.

Penyidikan beberapa waktu, pungli itu dikerjakan setiap ada kapal yang melewati jembatan, dan panduan kapal milik Pelindo,

“Pada saat kita lakukan pemeriksaan, ditemukan uang tunai pada pelaku LE senilai Rp 1,45 juta, uang Rp 1,35 juta dari pelaku ZS di bawah jembatan mahakam,” sebut Sudarsono.

“Selain itu juga, barang bukti uang Rp 1,15 juta dari pelaku RA dan IAE juga di bawah jembatan mahakam. Keempatnya kami amankan usai pemeriksaan di atas kapal,” tambahnya.

Ia menerangkan, lain dari amankan empat tersangka pungli, pihak kepolisian sudah amankan dokumen, tersangka dari Prlindo sendiri sudah diamankan di Polres Samarinda, sudah menjadi tersangka statusnya.

“Sementara ada 7 saksi yang kita periksa terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pungli ini, sebagaimana diatur dalam pasal 368 subsider 423 dan 424 KUHP,” demikian Sudarsono. (nap/mer)

Baca Juga:

Kepolisian RI akan Berikan Hadiah Rp 5 Juta untuk Pelapor Pungli

Wow! Sebanyak 101 Oknum Polisi Ditangkap Lantaran Melakukan Pungli

Setelah OTT Kemarin, Pemerintah Membentuk Satgas Sapu Bersih Pungli Dipimpin Wiranto