UU Anti-Burqa Berlaku di Austria, Melanggar di Denda Rp 2,3 Juta

kabarin.co, Wina – Pelarangan pemakaian burqa/ cadar dalam IslamĀ berlaku di negara Austria. Undang-undang Anti-Burqa yang dicetuskan pemerintah Austria melarang pemakaian penutup wajah seperti masker, topeng maupun cadar.

Masyarakat Austria yang menentang kebijakan ini akan didenda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta. Apabila ada perempuan muslim yang mengenakan cadar maka polisi Austria akan memaksa untuk melepaskan cadarnya. Meski pelarangan UU anti-burqa berlaku juga untuk berbagai penutup wajah, masih banyak wanita muslim di Austria yang menganggap aturan itu dibuat mengarah kepada mereka.

Dilansir Brisbane Times pada Senin (2/10), beberapa kelompok Muslim di Austria mengkritik UU anti-burqa. Anggota Komunitas Agama Islam di Austria, Carla Amina Bhagajati mengatakan, segelintir perempuan berjilbab di Wina sekarang dikriminalisasi dan dibatasi. (hso/rol)

Trishna Shakya, Gadis Cilik Yang di Angkat Menjadi Dewi Pemujaan

Pendiri Majalah Dewasa Playboy, Hugh Hefner Tutup Usia

Wanita Cantik Ini Bikin Heboh Karena Berhubungan Intim Sambil Menyusui Bayinya

Iklankan Kondom, Mantan Bintang Film Dewasa Cantik Ini Malah Dihujat