Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Saksi Ahli Meringankan Kasus Habib Rizieq

Nasional1 Views

kabarin.co – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan jika dirinya siap untuk menjadi saksi ahli meringkan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa barat.

Pada keterangan persnya, Yusril mengungkapkan persoalan sejarah falsafah negara dan UUD 1945, adalah bidang keilmuan yang ditekuni. Karena, dalam dunia akademis ia mengajar sejarah ketatanegaraan di Pascasarjana Universitas Indonesia.

“Jadi agaknya cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq. Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh tim penasihat hukum Habib Rizieq,” kata Yusril, Jumat, 24 Februari 2017.

Yusril akan menjelsakan soal masalah yang disangkakan itu. Ia berharap, keterangannya nanti bisa menjadi bahan bagi penyidikan. Khusunya menjadi bahan, apakah kasu Habib Rizieq itu layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Sebelumnya, salah seorang tim advokasi pimpinan FPI Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan, bakal menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat.

Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril. Segera. Kita akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan,” kata Kapitra, Kamis, 23 Februari 2017.

Menurutnya dalam kasus tersebut penyidik telah salah dalam persangkaan. Sebab berdasarkan pasal 46 UU 24 Tahun 2008, ia menyebut lambang negara adalah burung garuda.

“Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang di bawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja sudah salah enggak masuk objek hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarno, ke mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Polda jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Ia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Habib Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (epr/viv)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya akan Kembali Periksa Habib Rijieq Terkait Kasus Logo Palu Arit

FPI Akan Melawan Polda Jabar di Praperadilan Terkait Status Tersangka Habib Rijieq

JPU Akan Segera Hadirkan Habib Rizieq Shihab Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok