2 Orang Pelaku Perampokan Di Pondok Indah Beli Motor Ninja Usai Merampok

Kriminal2 Views

kabarin.co – Jakarta, Dua orang pelaku perampokan di Perumahan Raffles Hills, Bekasi, dibekuk tin Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perhiasan emas yang dicuri para pelaku digunakan sebagian untuk membeli sepeda motor Ninja.

“Ada 3 unit motor yang kami sita dari dua pelaku perampokan. Motor ini dibeli para pelaku dari hasil merampok di rumah korban,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (19/9/2016).

Di rumah korban, para pelaku mengambil sejumlah handphone, perhiasan emas dan berlian dengan total kerugian Rp 500 juta. Salah satu pelaku yakni Ahmad Fauzi, menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli motor Kawasaki Ninja 250 CC dan motor matik. Sementara pelaku Nana membeli 1 unit motor dari hasil kejahatan tersebut.

Perampokan terjadi pada Jumat (2/9) dini hari. Budi menyebut, korban bernama Ramses memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota DPR.

“Memang dari informasi yang kami dapat, korban merupakan salah satu kerabat anggota dewan, JG. Tetapi kami menangkap para pelaku bukan karena korban ini saudaranya orang penting, tentunya setiap kasus perampokan menjadi atensi pimpinan dan kami pasti tindak lanjuti,” terang Budi.

Nana dan Fauzi memasuki rumah korban dengan cara memanjat atap rumah korban. Setelah berhasil masuk, keduanya kemudian menyekap dan mengikat korban dengan kain gorden.

“Lalu mereka menodongkan senjata api dan menyuruh korban membuka brankas,” lanjutnya.

Sementara itu Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, para pelaku naik ke rumah korban dengan menggunakan selang air.

“Jadi mereka memanjat ke rumah korban pakai selang. Setelah berhasil masuk, mereka menodong korban pakai senjata tajam dan mengikatnya dengan kain gorden,” lanjut Handik.

Selain merampok di Raffles Hills, para pelaku juga pernah merampok di kawasan Tambun Selatan, Bekasi pada 21 Agustus lalu. Di situ para pelaku mengambil sejumlah barang korban senilai Rp 100 juta.

“Hasil kejahatan kedua pelaku ini kemudian dijual kepada penadah,” sambungnya.

Salah satu penadah, bahkan bisa meleburkan perhiasan emas milik korban kemudian dijual kembali ke toko emas. “Jadi tersangka penadah ini bisa melebur perhiasan emas jadi emas batangan kemudian dijual ke toko-toko emas. Ngeleburin emasnya pakai gas kemudian diulek,” tambah Handik.(det)

Baca Juga:

Polisi Gelar Pra-rekontruksi Kasus Perampokan Pondok Indah

Polda Metro Jaya Masih Menelusuri Kejanggalan Perampokan Rumah di Pondok Indah

Perampokan di Pondok Indah karena Bermasalah dengan Utang? ini Penjelasannya