kabarin.co, Medan – Ditangkapnya dua orang jurnalis media online Sorotdaerah.com dari kediamannya oleh Personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut, pada Rabu, 6 Maret 2018 dapat kecaman dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Medan.
Dalam rilis yang ditulis laman medan.aji.or.id, AJI Medan mengungkapkan sehubungan dengan adanya peristiwa penjemputan paksa terhadap dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban terkait dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, pada tanggal 6 Maret 2018 oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut, AJI Medan merasa sangat keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis seperti tersebut.
“Tindakan pihak kepolisian itu sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi ‘dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’,” kata Ketua AJI Medan Agoez Perdana.
Selain itu, Polda Sumut diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com, di mana hal ini bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi