Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Terancam Penjara Seumur Hidup!

kabarin.co – Jeniifer Dunn diketahui kini sedang menjalani proses hukum karena kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer ditangkap oleh polisi pada Desember 2017 lalu, rumah pribadinya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sepertinya, Jennifer akan dikenakan hukuman yang cukup berat. Pasalnya, kasus narkoba yang menjeratnya ini bukanlan yang pertama kali. Seperti diketahui, Jennifer pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2005 dan 2009 silam.

Baca Juga :  Bahagia Ayahnya Menikah, Anak Habib Usman Panggil Kartika Putri dengan Sebutan Ini

Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Terancam Penjara Seumur Hidup!

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya. Jennifer dikenakan pasal berlapis atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu.

Pasal yang disangkakan terhadapnya ialah Pasal 114, 112, dan 127, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Ramel, ancaman hukuman bagi yang terkena pasal tersebut adalan penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Pamer Wajah Tanpa Make-up, Sumpalan di Dada Barbie Kumalasari Jadi Sorotan

“Kalau Pasal 114 dan 112 yaitu bisa sampai seumur hidup,” ungkap Ramel saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3). Meskipun demikian, Ramel menyebutkan bahwa harus dilihat juga fakta-fakta persidangan dan perilaku Jennifer sebagai bahan pertimbangan.