kabarin.co, Padang – Pelaksanaan Hari Pers Nasional di Kota Padang, Sumbar yang dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet termasuk Kapolri, Tito Karnavian, rupanya tidak memberi pencerahan bagi aparat penyidik Polda Sumbar untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan Koran Jejak News Ismail Novendra hingga kini tetap saja diproses sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait berita yang dimuatnya di koran Jejak News pada (28/8) tahun lalu.
“Untuk itu kami dengan tegas meminta Kapolri segera mencopot Inspektur Jenderal Polisi Fakhrizal dari jabatan sebagai Kapolda Sumbar,” tandas Ketua Umum DPP SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Heintje Mandagie dalam siaran persnya.
Kapolda Sumbar, menurut Mandagi, memiliki conflict of interest terkait kasus ini karena ikut disebut dan dikaitkan dalam pemberitaan koran Jejak News yang diliput Ismail Novendra.
Mandagi juga menegaskan, dalam menangani kasus ini oknum penyidiknya bertindak tidak profesional karena menggunakan pasal pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap sebuah karya jurnalistik yang dihasilkan Ismail Novendra.