Sementara itu, Dewan Pers sebagai lembaga yang dilahirkan oleh UU Pers dengan tujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers justeru tidak berbuat apa-apa ketika Ismail Novendra terancam dipidana.
Surat permohonan bantuan yang dilayangkan Ismail kepada Dewan Pers agar dirinya tidak dipidana terkait pemberitaan hanya dijawab Dewan Pers dengan surat yang berisi penjelasan dan saran. Tidak ada tindakan bantuan dari Dewan Pers untuk menghentikan upaya penyidik Polda Sumbar mempidanakan karya jurnalistik yang dibuat Ismail Novendra, padahal dalam kasus ini kemerdekaan pers jelas-jelas tercederai.
Bagi SPRI sesunggunya Kapolri tidak perlu membuat Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers jika semua penanganan sengketa pers merujuk pada UU Pers karena sudah ada Yurisprudensi putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI terhadap mantan Pemred Majalah Tempo Bambang Harymurti.
Ketika itu Mahkamah Agung memutuskan membebaskan Bambang dengan pertimbangan bahwa UU Pers adalah Lex Spesialis atau aturan khusus di atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan kasasi MA itu juga untuk melindungi kebebasan pers dan tugas-tugas kewartawanan.