“Mengacu dari keputusan tersebut seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung lah yang paling tepat membuat nota kesepahaman agar di kemudian hari tidak terjadi lagi kesalahan yang sama dalam penanganan kasus sengketa pers, sehingga kemerdekaan pers benar-benar dijamin oleh aparat penegak hukum bukannya Dewan Pers yang selama ini terbukti gagal menegakan kebebasan pers,” ujar Mandagi mengusulkan. (*/rilis).
Beranda
Metro
Sebutkan Ada Kriminalisasi Wartawan Jejak News, SPRI Minta Kapolri Copot Kapolda Sumbar
Sebutkan Ada Kriminalisasi Wartawan Jejak News, SPRI Minta Kapolri Copot Kapolda Sumbar
Rekomendasi untuk kamu
Pasaman, Kabarin.co – Bupati Pasaman Sabar AS mengukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Kabupaten Pasaman…
Dirinya juga berpesan bahwa dengan dukungan penuh dari seluruh pegawai Rutan Lubuk Sikaping agar mampu…
Pasaman, Kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok…
Pasaman, Kabarin.co – Bupati Pasaman Sabar AS menutup pertandingan sepak bola Turnamen Muda Harapan Cup…