Perhatikan Independensi Lembaga Survei Jelang Pilkada dan Pemilu

kabarin.co – Menjelang Pilkada dan Pemilu lembaga survei marak dengan rilis hasil surveinya. Lembaga survei mampu menggiring opini publik untuk mengarahkan pemilih ke arah calon atau parpol tertentu. Pekerjaan itu bertentangan prinsip akademik dan kaedah ilmu pengetahuan.

Tidak semua lembaga survei memiliki validitas dan integritas dalam pekerjaannya. Sebagian terkadang merilis survei berdasarkan pesanan ataupun keinginan kliennya sehingga independensi dan validitasnya tidak bisa dipercaya.

Baca Juga :  Upacara Memperingati HUT Ke-72 Kemerdekaan RI di Markas Kostrad

Perhatikan Independensi Lembaga Survei Jelang Pilkada dan Pemilu

“Ada lembaga survei yang merangkap konsultan politik untuk mendongkrak citra dan elektabilitas,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari di Jakarta pekan lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana pasang mata terhadap aktifitas lembaga survei. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan wewenang pengawasan sebenarnya berada di KPU. Namun, jika telah menggiring opini publik dan tidak independen, maka Bawaslu siap bertindak.

Baca Juga :  Petugas KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 119 Orang

“Bawaslu bisa laporkan kepada dewan etik lembaga survei. Jika ada yang melanggar kita ingin teguran keras karena syarat lembaga survei adalah tidak berpihak dan independen,” kata Abhan di kantor Bawaslu, Kamis (29/3).