kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikeras mengenai aturan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Persoalan ini mengemuka saat KPU menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Kamis (5/4).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sebagai penyelenggara KPU memiliki hak untuk diskresi terkait norma baru berdasarkan prinsip penyelenggara Pemilu yang baik, profesional dan bersih. Sementara aturan tersebut sebenarnya tidak terdapat dalam undang-undang.
Mantan Napi Koruptor Dilarang ‘Nyaleg’ Semakin Menguat Dalam Rancangan PKPU
“Kita inginkan masyarakat memilih orang yang relatif bersih dan baik. Karena mantan koruptor tentunya bermasalah dan sudah terbukti banyak koruptor yang mengulang tindak pidananya di kemudian hari,” kata Arief Budiman.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan KPU akan kembali mengkaji lebih dalam rumusan Rancangan PKPU yang mengandung unsur larangan terhadap napi koruptor ‘nyaleg’ tersebut. Usai uji publik KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menatapkan PKPU Pemilu 2019.