kabarin.co – ILUNI UI menyesalkan pelantikan Komjen Pol M.Iriawan sebagai Pejabat(Pj) Gubernur Jawa Barat karena berpotensi bertentangan dengan UU Kepolisian Negara, UU Pilkada, dan UUASN.
Meski tidak lagi menjabat posisi struktural di Polri, Komjen Iriawan tetap seorang jenderal polisi aktif sementara menurut UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 3, anggota kepolisian dapat menduduki jabatan diluar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
ILUNI UI Tegaskan Posisi Terhadap Pengangkatan PJ Gubernur
Dalam diskusi Policy CenterSelasa (19/6), salah satu Ketua ILUNIUI, Tomy Suryatama menyatakan bahwa saat ini masih ada silang pendapat diantara para ahli hukum dan juga legislatif, mengenai status Komjen Iwan sebagai Jenderal Polisi aktif dan jabatannya saat ini di Lemhanas apakah memenuhi semua ketentuan sebagai pimpinan madya yang dapat diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur seperti diamanatkan oleh UU Pilkada Pasal201 dan UUASN Pasal19.
Kesalahan dan pelanggaran UU yang mungkin pernah terjadidimasa lalu (penunjukkan Plt Gubernur Jatim dan Sulsel ditahun 2008 dan Plt Gubernur Sulbar dan Aceh ditahun 2016) tidak boleh dijadikan referensidan tida kdapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kesalahan kembalidan melakukan pelanggaran terhadapUUygmasihberlaku.