kabarin.co – Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra berencana melaporkan KPU ke Bareskrim Polri. Upaya penyelesaian sengketa proses Pemilu antara PBB dengan KPU yang diselenggarakan Bawaslu gagal sebelum masuk materi perkara, Senin (30/7).
Pada pembukaan sidang mediasi yang berlangsung di Bawaslu RI, pihak PBB mempertanyakan legalitas dua komisioner KPU yang hadir karena tidak membawa surat kuasa.
Kembali Berkonflik dengan KPU, PBB Siapkan Laporan ke Bareskrim
Komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting hadir dalam sidang tersebut di dampingi Tim Biro Hukum KPU. Ilham Saputra mengatakan kehadirannya di sidang mediasi mewakili komisioner KPU yang lain karena KPU bersifat ‘kolektif kollegial’.
“Presiden atau DPR kalau dipanggil menghadiri sengketa harus memberikan kuasa kepada menteri atau orang lain yang ditunjuk. Ini KPU bekerja seenaknya dan kampungan,” kata Yusril di Gedung Bawaslu RI, Senin (30/7).
Ilham menyebut kebiasaan KPU cukup dengan lisan memberi perintah. Dia mengatakan KPU siap bermediasi namun tidak melihat itikad baik dari PBB. Pengurus PBB yang hadir diantaranya Sekjen Afriansyah Noor dan Ketua Komite Aksi Pemenangan Pemilu Yusron Ihza.