kabarin.co – Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) meminta pemerintah segera menetapkan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, berstatus bencana nasional.
Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat KA KAMMI, Amin Sudarsono, mengatakan UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah jelas menjadikan peristiwa gempa di Lombok masuk dalam kategori bencana nasional.
Keluarga Alumni KAMMI Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Lombok
“Ada di pasal 1 huruf c dan pasal 2, pemerintah berhak menetapkan status bencana nasional ataupun daerah di pasal 3 status bencana ditetapkan oleh keputusan atau peraturan presiden,” ujar Amin di Jakarta, Senin (21/8) malam.
Amin juga mengatakan, jika dilihat dari kemampuan daerah dana APBD Provinsi NTB berkisar Rp. 2 sampai 3 triliun, sementara Kabupaten Lombok Utara (KLU) berkisar Rp 850 miliar sampai 900 miliar. Artinya daerah itu belum bisa menanggulangi bencana yang tingkat kerusakan skala besar dan butuh biaya sekitar Rp 10 triliun ini.