Padang, kabarin.co – KPU Sumbar menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan Pilkada Serentak Nasional 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat.
Langkah-langkah persiapan terus dilakukan melalui pelaksanaan berbagai tahapan yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak terkait.
Setiap tahapan Pilkada Sumbar, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), partai politik, organisasi masyarakat, lembaga vertikal, mahasiswa, serta media massa.
Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mendapatkan masukan guna menyempurnakan pelaksanaan tahapan berikutnya.
Pada tahap evaluasi, KPU Sumbar mengadakan rapat bersama berbagai pihak untuk memastikan kegiatan yang telah berjalan dapat diperbaiki jika ditemukan kekurangan.
Sebagai contoh, setelah debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU bersama panelis langsung melakukan evaluasi mendalam.
Mendekati tahap pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar aktif mensosialisasikan regulasi terkait. Sosialisasi terbaru diadakan pada Jumat, (15/11/2024), dengan tujuan meminimalkan kemungkinan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam acara tersebut, Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan, menegaskan bahwa Pilkada serentak tinggal 12 hari lagi, dengan hari pemungutan suara jatuh pada 27 November 2024.
“Kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi agar setiap tahapan berjalan maksimal. Target kami adalah mengurangi PSU yang sempat mencapai 104 kasus di Pemilu sebelumnya,” jelas Hamdan.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan prosedur penting terkait pemilih.
Salah satu poin penting adalah distribusi formulir C pemberitahuan kepada pemilih, yang harus selesai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Jika ada pemilih yang belum menerima, mereka dapat mengurus formulir tersebut hingga hari pemungutan.
“Pada 26 November, KPPS wajib melaporkan jumlah formulir yang sudah terdistribusi dan sisa formulir kepada KPU secara berjenjang,” ujar Ory.
Selain itu, KPU juga memastikan kesiapan untuk pemilih pindahan dan tambahan. Pemilih yang menggunakan KTP tetap dapat dilayani jika namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk saksi pasangan calon, mereka dapat berpindah lokasi pemilihan dengan melampirkan surat tugas.
KPU Sumbar juga merancang lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar lebih transparan.
Penempatan saksi diatur sedemikian rupa sehingga mereka dapat memantau aktivitas KPPS dengan jelas.
“C hasil penghitungan suara hanya akan diberikan kepada saksi sesuai tugasnya. Jika seorang saksi hanya bertugas untuk Pilgub, maka salinan yang diberikan hanya terkait Pilgub,” terang Ory.
Ketua Panitia Sosialisasi, Jumiati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang No.10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8/2019.
Tujuan utamanya adalah menyamakan persepsi terkait tugas-tugas pemungutan dan penghitungan suara.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas peran setiap pihak yang terlibat sehingga proses Pilkada berjalan lancar, tanpa hambatan berarti,” ujar Jumiati.
KPU Sumbar terus bekerja keras untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas melalui koordinasi dan sosialisasi yang intensif.
Dengan melibatkan banyak pihak, transparansi dan kepercayaan publik diharapkan semakin meningkat, menciptakan proses demokrasi yang benar-benar bermartabat. (***)