kabarin.co – Jakarta, Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar. Menurutnya, unsur makar sudah terlihat secara harafiah dari slogan tersebut.
“2019 itu artinya tanggal 1 Januari pukul 00.00. Artinya apa, saat itu juga ganti presiden, artinya tindakan makar,” kata Ali, dikutip dari Tempo, Senin, 27 Agustus 2018.
Ngabalin: Gerakan #2019GantiPresiden Makar
Ia menerangkan Indonesia baru melaksanakan pemilihan presiden pada 17 April 2019. Sehingga jika tak ingin aksi #2019GantiPresiden disebut makar, harus mengubah kata-katanya. “Iya, dong. Kasih #17April2019GantiPresiden,” kata Ali.
Menurutnya, karena masuk kategori makar maka segala aktivitas dan deklarasi #2019GantiPresiden harus dihentikan. Ia pun mendukung jika ada upaya dari aparat keamanan yang ikut membubarkan aksi tersebut.
“Makar itu, makar. Harus dihentikan seluruh aktivitasnya. (Pembubarannya) Harus di-back up,” tuturnya.
Ali menolak jika deklarasi #2019GantiPresiden diperbolehkan dengan alasan kebebasan berpendapat. Menurutnya, aksi tersebut menyalahi Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.