Dana Kampanye Wajib Transparan, Bawaslu Proaktif Memantau

kabarin.co – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan prinsip pengawasan dana kampanye di Pileg dan Pilpres 2019 hampir sama dengan pengawasan Pilkada serentak 2018. Bawaslu, kata dia, masih akan tetap menjalin kerja sama intensif dengan pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK hingga PPATK.

Sebagai pengawas Bawaslu juga harus proaktif mengawasi laporan dana kampanye yang terdiri dari tiga tahapan. Pertama tahap pelaporan awal yaitu peserta Pemilu punya dana berapa untuk mengawali kampanye. Kemudian tahapan kedua pelaporan yang berada di tengah kampanye berlangsung. Terakhir laporan total seluruh biaya dan penerimaan dana kampanye.

Baca Juga :  Operasi Lilin Singgalang 2021, Polda Sumbar Kerahkan 664 Personel

Dana Kampanye Wajib Transparan, Bawaslu Proaktif Memantau

Untuk laporan awal dana kampanye berlangsung 15 hingga 22 September ini. Peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanye ke KPU sementara Bawaslu mengawasi dengan ketat termasuk menerima laporan tersebut.

“Kita belum ungkapkan detail pengawasan seperti apa, tapi untuk laporan Bawaslu sifatnya proaktif,” kata Rahmat Bagja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).