KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka Suap

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. Ketua DPC Demokrat Pakpak Bharat ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek dinas PUPR di wilayahnya.

Tak hanya Remigo, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE). Total, ada tiga orang tersangka pada kasus ini.

Baca Juga :  Hari Ini KPU Resmi Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2019

KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka Suap

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tipikor menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek di Dinas PUPR,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konpers di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2018).

Baca Juga :  Didesak Mundur Jika Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?

Agus menjelaskan,  David Anderson ‎telah memberikan suap sebesar Rp150 juta untuk Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Remigo diduga menginstruksikan kepada kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada Dinas masing-masing.