kabarin.co – Jakarta, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi santai soal desakan mundur dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bila dalam 100 hari kerja pemerintah tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.
“Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa? Hehehe,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Didesak Mundur Jika Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pemberian batas waktu 100 hari kerja kepada Mahfud bukan hal berlebihan. Karena, sebelum yang bersangkutan terpilih sebagai pembantu presiden, dia adalah seorang pakar hukum yang keras terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di suatu negara.