Acungkan Dua Jari di Konfernas Gerindra, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (18/12). Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Ia diduga melakukan pelanggaran kampanye di hari kerja saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra baru-baru ini.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi, menyatakan kehadirannya ke Bawaslu untuk melaporkan Anies lantaran diduga berkampanye dengan mengacungkan dua jari yang merupakan simbol bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Acungkan Dua Jari di Konfernas Gerindra, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

“Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduga melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye. Sementara tindakan  Anies dilakukan di hari kerja,” ujar Agung kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Baca Juga :  Sah! Jokowi Lantik Menteri Kabinet Indonesia Maju

Menurutnya, berdasarkan pasal 281 diatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara.