kabarin.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara batal menggelar sidang lanjutan kasus korban pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan (45) yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara pada 20 Juli 2018.
Ibunda korban So Hwi menginginkan pelaku pembunuhan terhadap sang anak dibalas dengan hukuman setimpal. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar karena saksi-saksi yang dipanggil tidak bisa hadir.
Sidang Kasus Pembunuhan di Penjaringan Ditunda, Ibunda Korban Ingin Hukuman Setimpal Bagi Pelaku
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang satu pekan ke depan tanggal 15 Januari 2019 mendatang.
“Saya ingin pembunuh anak saya dihukum setimpal. Kalau nyawa anak saya hilang, adil jika nyawa pelaku juga dihilangkan,” kata So Hwi usai persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dan dua hakim anggota, Sutejo Bomantoro dan Chris Fajar Sosiawan.
So Hwi sebenarnya kecewa dengan penundaan sidang. Dia merasa sudah tua dan bersusah payah datang ke ruang sidang yang terletak di lantai 3.