Mandala Shoji Jadi Buronan Kasus Pelanggaran Pemilu

kabarin.co – Jakarta, Dalam persidangan yang digelar 18 Desember lalu, presenter Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu. Ia membagikan kupon umrah saat maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional.

Mandala Shoji tak sendiri, ia bersama rekannya Lucky Andriani divonis tiga bulan penjara subsider satu bulan dan denda Rp 5 juta.

Mandala Shoji Jadi Buronan Kasus Pelanggaran Pemilu

Tapi rupanya, Manda Shoji belum menjalani hukuman tersebut. Bahkan sekarang posisinya tidak diketahui alias menghilang.

Baca Juga :  Peluk-pelukan di Tempat Umum, Gaya Pacaran Prilly Latuconsina-Maxime Bouttier Tuai Cibiran

Hal itu diungkapkan oleh Pitra Romadoni Nasution, pengacara Lucky Andriani, ketika menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Buronan

Saat ini, Pitra tidak mengetahui di mana keberadaan Mandala Shoji. Sementara Lucky Andriani sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk menjalani hukumannya.

“Kita enggak mau jadi buronan. Kita kooperatif, kita hadir. Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat. Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra,” ujar Pitra.