Padang, kabarin.co – Rektor Universitas Andalas (Unand) mencabut surat keputusan pemberhentian Wakil Rektor II Unand berdasarkan Putusan PTUN Padang.
Putusan PTUN Padang dengan Nomor Perkara 13/G/2024/PTUN.PDG telah berkekuatan hukum tetap.
Guntur Abdurrahman, Koordinator Penasehat Hukum Dr. Khairul Fahmi, memberikan apresiasi atas sikap Rektor Unand yang patuh pada putusan pengadilan.
Menurutnya, tindakan ini menunjukkan contoh baik dalam membangun budaya hukum yang menghormati putusan pengadilan.
Guntur menambahkan, keputusan rektor seharusnya menjadi contoh bagi setiap pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan putusan PTUN.
Ia menekankan bahwa pembangkangan terhadap putusan pengadilan merusak marwah lembaga peradilan dan menciptakan preseden buruk.
“Kami sangat mengapresiasi sikap Rektor Unand dan merasa bangga dengan sikapnya yang menghormati putusan pengadilan,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Sebelumnya, perselisihan terjadi antara kliennya dengan rektor terkait pemberhentian sebagai Wakil Rektor II.