kabarin.co – Jakarta, Pemilih Pemilu 2019 yang namanya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos dengan membawa e-KTP atau suket. Tapi ada syaratnya, yaitu hanya bisa mencoblos di TPS sesuai domisili dan baru bisa mulai pukul 12.00.
Merujuk pada PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di DPT Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tapi punya hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos Pakai e-KTP, Ini Syaratnya
Pemilih yang masuk di DPK bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.
Tapi pemilih ini hanya bisa mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Pemilih juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00.
“Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).