Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat

kabarin.co – Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri 1 naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dengan kenaikan ini, peserta yang tadinya membayar iuran Rp80 ribu akan naik menjadi Rp160 ribu per orang per bulan.

Untuk peserta kelas mandiri II, mereka usul agar iuran dinaikkan dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.

Baca Juga :  Pengurangan Penerimaan THR untuk PNS Eselon III ke Bawah

Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat

Sri Mulyani menyatakan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat. Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2019, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun.

Baca Juga :  Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Kelas 3 Tidak Naik, Kelas 1 dan 2 Berpotensi Naik

“Nah surplus itu bisa menutup defisit pada 2019. Pada tahun ini prediksi defisitnya Rp14 triliun. Sudah ditutup pun masih surplus,” ucap Sri Mulyani, Selasa (27/8)..