Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Kelas 3 Tidak Naik, Kelas 1 dan 2 Berpotensi Naik

Kantor BPJS
Kantor BPJS. (Foto: istockphoto/Muhammad Labib Adilah)

kabarin.co, – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas dalam BPJS Kesehatan tidak akan menyebabkan kenaikan iuran bagi peserta kelas 3. “Untuk kelas 3, iurannya tidak akan naik,” ujar Ali Ghufron Mukti pada Kamis (8/8/2024).

Ghufron menjelaskan bahwa peserta kelas 3 umumnya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapatkan bantuan karena dianggap tidak mampu.

Baca Juga :  Persyaratan Urus SIM-STNK Sekarang Wajib Punya BPJS

“Kelas III umumnya PBI, mereka adalah peserta yang tidak mampu, oleh karena itu, iurannya tetap,” tambahnya.

Namun, Ghufron mengungkapkan bahwa ada potensi kenaikan iuran bagi peserta di kelas 1 dan 2. “Iuran untuk kelas 1 dan 2 bisa saja naik. Saat ini, sudah waktunya untuk mempertimbangkan kenaikan,” ujarnya.

Meski begitu, Ghufron belum menyebutkan angka pasti atau waktu penerapan kenaikan tersebut.

Baca Juga :  dr Terawan Bakal Serahkan Gaji Pertama Jadi Menkes untuk BPJS Kesehatan

“Bisa saja tahun depan, tergantung keputusan pemerintah dan berbagai pihak terkait,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan sedang mengkaji besaran iuran program KRIS agar tidak membebani masyarakat.