Pasaman, Kabarin.co—Kejaksaan Negeri Pasaman akhirnya melayangkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Pasaman, Mara Ondak, Senin (28/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, mengatakan pemangilan dan pemeriksaan terhadap Mara Ondak terkait dengan jabatan dan kewenangannya saat itu. Sebab didalam Undang-undang, secara ex officio, jabatan Sekda merupakan kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah.
Kajari menjelaskan penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal Januari 2024 lalu. Namun karena saudara Mara Ondak yang sangat penting dimintai keterangannya, saat itu ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Oleh karena itu, untuk menghindari kesan dipolitisasi, terkait pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka sesuai instruksi Jaksa Agung pemeriksaan untuk sementara ditunda.
“Pemeriksaan oleh Jaksa Penyelidik terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB – 17.30 WiB, sampai sekarang masih berlangsung. Dalam waktu dekat, semua pihak-pihak terkait akan segera kami panggil untuk diminta keterangannya.”
Menurut Kajari, ini penting ia ungkapkan agar tidak ada anggapan lain di tengah masyarakat. Penanganan setiap perkara di Kejaksaan Negeri Pasaman selalu dilakukan dengan profesional tanpa adanya intervensi atau titipan dari pihak manapun.
Sobeng juga menekankan Kejari terbuka terhadap kritik, sepanjang kritik membangun. Ia juga mempersilakan semua pihak yang berkepentingan untuk mengawasi kinerja Kejaksaan, dan mempersilakan untuk melaporkan setiap dugaan yang disinyalir merupakan penyimpangan terhadap penegakan hukum.
“Mara Ondak kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana donasi bantuan korban gempa tahun 2022”.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara, dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dalam kasus tersebut mencapai angka sekitar Rp600 juta. Akan tetapi, hingga sekarang pemeriksaan masih tetap berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah ini bisa bertambah, atau berkurang nantinya, ungkapnya.
Semua pihak yang terkait dalam pengelolaan dana donasi ini akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Penyelidikan ini tidak berhenti pada satu nama saja. Sejauh ini, sekitar sepuluh orang saksi telah diperiksa. Kami akan periksa semua pihak yang terkait, tegas Sobeng.
Sementara itu, selaku Mantan Sekda Pasaman Mara Ondak dalam keterangannya mengatakan dan membenarkan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya oleh kejaksaan negeri Pasaman adalah sebagai saksi.
Ia mengatakan, sebagai masyarakat yang taat hukum, ia telah datang dan mengadiri panggilan dari Kejaksaan. Dia akan memberikan keterangan sejelas-selasnya tentang semua yang ia ketahui dan yang ia alami tanpa ditutup-tutupi dalam jabatannya sebagai sekda saat itu.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Pasaman, mengingat dana donasi tersebut menyangkut nasib ribuan korban bencana alam di Pasaman. (jon)