Kabarin.co, – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) ditutup menguat pada perdagangan Senin, 26 Agustus 2024.
Penguatan rupiah ini didorong oleh pernyataan terbaru dari Chairman Federal Reserve (The Fed), Jerome Powell, yang semakin jelas mengenai prospek pemangkasan suku bunga di Amerika Serikat.
Menurut data Refinitiv, rupiah ditutup pada level Rp15.425 per USD, menguat 0,39% dibandingkan penutupan pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Kenaikan ini mempertahankan posisi rupiah sebagai mata uang terkuat sejak awal tahun.
Di sisi lain, indeks dolar AS (DXY) mengalami pelemahan tipis sebesar 0,01% ke level 100,71.
Pengaruh Pernyataan Jerome Powell di Jackson Hole
Penguatan nilai tukar rupiah hari ini banyak dipengaruhi oleh pernyataan Jerome Powell yang disampaikan pada Simposium Jackson Hole, Jumat lalu (23 Agustus 2024).
Powell memberikan sinyal yang semakin jelas mengenai prospek pemangkasan suku bunga di Amerika Serikat, yang telah diantisipasi oleh pelaku pasar global.
Selain itu, pekan ini pelaku pasar akan fokus memantau rilis data inflasi core PCE AS yang dijadwalkan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Data ini akan menjadi indikator penting bagi prospek pemangkasan suku bunga The Fed hingga 100 basis poin (bps) pada FY24, terutama jika inflasi berada di kisaran 0,10-0,15% month-on-month (MoM).
Dinamika Politik Dalam Negeri dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
Dari dalam negeri, isu politik mulai mereda setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui PKPU No. 10/2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Revisi PKPU ini mencakup dua poin utama. Pertama, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% dari kursi DPRD.
Dengan keputusan ini, PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mencalonkan kandidat tanpa harus berkoalisi, di mana nama Anies Baswedan sering dikaitkan sebagai calon potensial.
Kedua, syarat minimum usia calon kepala daerah kini dihitung sejak penetapan sebagai pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan. Hal ini menutup peluang Kaesang Pangarep untuk berpartisipasi dalam pilkada kali ini. (*)