Jokowi Tolak Sejumlah Poin yang Tidak Ada di Draf Revisi UU KPK, ICW: Tidak Cermat

kabarin.co – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolah sejumlah poin yang tak ada dalam draf revisi UU KPK yaitu soal penyadapan wajib izin pengadilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jokowi tidak cermat dalam membaca draf revisi UU KPK.

“Spesifik presiden menyebutkan bahwa pemerintah tidak sependapat dengan usul dari DPR yang menginginkan penyadapan dibatasi atau membutuhkan izin dari eksternal padahal draft diusulkan DPR kepada pemerintah, penyadapan di internal hanya melalui dewan pengawas,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Bangi Kopi, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).

Baca Juga :  Penasihat KPK Tsani Annafari Mengundurkan Diri

Jokowi Tolak Sejumlah Poin yang Tidak Ada di Draf Revisi UU KPK, ICW: Tidak Cermat

“Walaupun dasarnya kita tidak sependapat dengan isu itu tapi narasi yang diungkapkan oleh presiden Jokowi tidak cermat atau bahkan tidak membaca bagaimana persoalan revisi UU KPK,” lanjutnya.

Kurnia mengatakan, poin dari revisi UU KPK adalah Jokowi harus melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan.