Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK: Terserah Presiden

kabarin.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi. Ia menilai Perppu merupakan hak prerogatif presiden.

Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK: Terserah Presiden

“Jadi, terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak, itu menjadi domain dari Presiden,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga :  Tok! DPR Sahkan 5 Pimpinan BPK Periode 2019-2024

Febri menuturkan hingga saat ini KPK sedang fokus untuk meminimalisir hasil UU KPK yang baru. Ia menilai hasil dari UU yang dikebut oleh DPR itu justru akan melemahkan KPK.

“Saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,” tutup Febri.