Wamenag: Reuni 212 Hukumnya Mubah

kabarin.co – Jakarta, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan mengikuti acara Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran dan juga tidak ada larangan. Acara ini akan digelar pada Senin, 2 Desember 2019.

Zainut menjelaskan sesuatu yang mubah bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan. Misalnya, menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta tanah air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan.

Wamenag: Reuni 212 Hukumnya Mubah

“Tetapi jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba, maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa,” ujar Zainut lewat keterangan tertulis pada Rabu, 27 November 2019.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Pertimbangkan Langsung Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

“Namun, saya yakin, reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan,” lanjut dia.

Dia mengingatkan, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif untuk melakukan konsolidasi kehidupan masyarakat, setelah hampir satu tahun mengalami keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik selama masa pemilihan umum berlangsung.