Metro  

Selama Masa PSBB di Tangerang 7 Aktivitas Yang Dilarang

kabarin.co, Tangerang – Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 1 Mei 2020.

Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Kawasan Zona Merah Corona RW-RW Di Jakarta

Selama Masa PSBB di Tangerang 7 Aktivitas Yang Dilarang

Status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang. Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan, maka aktivitas warga Tangerang Raya bakal dibatasi.

Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Tangerang Raya ?

1. Masuk sekolah atau lembaga pendidikan lain

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 Dengan Aplikasi Karya Anak Bangsa

Selama PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan dari rumah atau secara jarak jauh yang bersifat daring.